Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga dan mengawasi proses penerimaan murid baru guna mengantisipasi pemungutan liar (pungli) di sekolah saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi 2025.
"Praktik pungli tidak boleh terjadi karena ini adalah hak bagi anak untuk bersekolah, yang sesuai dengan kriteria," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.
Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi dan penandatanganan fakta integritas terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi tahun 2025 agar berintegritas sehingga bebas dari gratifikasi.
Penerimaan murid baru terbagi empat kategori antara lain domisili berdasarkan dokumen resmi kependudukan, afirmasi memprioritaskan kelompok yang kurang mampu atau difabel, prestasi memberikan ruang pada anak yang memiliki potensi dan mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua berpindah tugas.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 harus disosialisasikan agar dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan objektif sesuai dengan regulasi.
Ketaatan pada mekanisme SPMB berarti bertanggung jawab terhadap setiap tahapan proses penerimaan. Sekolah dan pihak terkait harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil terkait penerimaan murid baru.
Maulana mengatakan masyarakat yang memiliki anak yang ingin memasuki jenjang sekolah agar tidak perlu berpikir kesenjangan terhadap kualitas, kenyamanan dan keamanan karena semua satuan pendidikan memiliki kualitas yang sama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi mengatakan sosialisasi dan penandatanganan fakta integritas untuk menjamin pelaksanaan SPMB tahun 2025 sehingga berjalan dengan baik tanpa ada kepentingan tertentu.
Kegiatan yang dilaksanakan berlandaskan pada Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 247 Tahun 2025 tentang panitia penerimaan murid baru di Kota Jambi dan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 357 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru jenjang TK, SD dan SMP.