Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berikan remisi kepada 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE.
"Melalui momentum peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE tahun 2025 kita (Ditjenpas Jambi) memberikan remisi untuk 10 warga binaan yang beragama Budha," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi Hidayat di Jambi, Senin.
Ia mengatakan, pemberian remisi itu tersebar di lima Lapas yang ada di bawah naungan Kantor Wilayah Jambi. Rinciannya lima orang di Lapas Kelas II Jambi, dua orang di lapas khusus perempuan Kabupaten Muaro Jambi, dan masing-masing satu orang di lapas Sabak, Sarolangun dan Tebo. Total ada 10 orang yang mendapat pengurangan masa tahanan.
Rata-rata warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan selama satu bulan.
Remisi khusus itu diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Hidayat mengatakan, pada prinsipnya pengurangan masa tahanan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan toleransi keberagaman antar umat beragama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi bertujuan meningkatkan motivasi, agar warga WBP bisa berbuat lebih baik selama menjalani program pembinaan.
Setelah keluar dari masa pembinaan selama di lapas, diharapkan warga binaan tersebut bisa kembali hidup normal di tengah-tengah keluarga dan masyarakat luas.
"Tidak ada yang langsung bebas, kita berikan remisi khusus ini bagi mereka yang memiliki prilaku baik selama menjalani mas pembinaan, ini merupakan bentuk toleransi kita," katanya.