Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jambi mendorong percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih di tingkat Kota Jambi.
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenkum Jambi Kortini JM Sihotang di Jambi, Rabu, mengatakan percepatan proses pendirian Koperasi Merah Putih di kelurahan seluruh Kota Jambi dapat menjadi simbol kemandirian masyarakat dan komitmen pemerintah itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keterlibatan notaris terutama Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAT) sangat penting dalam proses legalisasi pendirian koperasi. NPAT menjadi mitra yang memastikan keabsahan dalam pendirian koperasi.
"Sah atau tidaknya pendirian koperasi tersebut, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap aspek hukum formal dalam proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih," katanya.
Para notaris tidak hanya menyusun akta. Namun juga menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan sistem hukum negara agar dapat memberikan dukungan dan kemudahan sehingga berbadan hukum.
Saat ini dari 68 kelurahan terdapat sebanyak 10 Koperasi Merah Putih di Kota Jambi yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris.
Sementara, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan Kota Jambi sangat mendukung pendirian Koperasi Merah Putih karena langkah konkret untuk mengentaskan kemiskinan dimana pembentukan koperasi upaya tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat ke tingkat kelurahan dan desa.
Pendirian Koperasi Merah Putih membutuhkan pembuatan akta notaris dengan biaya sebesar Rp2,5 juta untuk legalitas.
"Ada bantuan dari Pemerintah Kota Jambi nanti, kita akan anggarkan di perubahan agar kelurahan terbantu dalam pengurusan hukumnya," kata dia.
Pembiayaan koperasi diarahkan dengan memanfaatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana pinjaman.