Kota Jambi (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menyampaikan ada sebanyak 5.600 sumur minyak dikelola oleh masyarakat yang sebagian besar berada di tiga kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.
"Semua sumur di Jambi yang berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), artinya sumur-sumur rakyat ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Senin.
Ia mengatakan selama ini sumur tersebut dikelola oleh masyarakat secara mandiri, sehingga terjadi praktek pengeboran tidak resmi (illegal drilling). Kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan itu.
Kegiatan tidak resmi itu, lanjut dia, tentunya memiliki dampak seperti pencemaran lingkungan hingga terjadi kebakaran dan ledakan yang menimbulkan kecelakaan kerja serta bisa memicu korban jiwa.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2025, kata dia, ke depan potensi sumur minyak masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Gubernur berharap tiga kabupaten itu segera menyiapkan data awal jumlah sumur di wilayah masing-masing.
Pemerintah belum bisa menghitung potensi pendapatan dari hasil sumur rakyat tersebut, kata dia, karena jumlah sumur masih dalam proses pendataan.
"Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi tahun ini tembus Rp160 miliar. Jika potensi sumur rakyat bisa optimalkan, pasti dana bagi hasil dari sektor itu akan bertambah," kata Al Haris.